Sabtu, 05 Desember 2015

0813 1920 1920 – Jasa Legalisasi Leges Legalisasi Dokumen AKta Nikah, Akta Notaris, Akta Lahir-Kelahiran, Ijazah, Transkip, Raport, Sertifikat, Surat Waris, Talak, Kuasa, Laporan, Perjanjian, SIUP, TDP, IUT, Akta Pendirian, KTP, SKCK, Paspor dan dokumen penting lainnya di Kementerian Hukum dan Ham dan Kemenlu



Tidak semua dokumen memerlukan legalisasi, umumnya yang diminta legalisasi adalah dokumen pribadi seperti ijazah, akte nikah, perjanjian atau dokumen lainnya dari dokumen pribadi, dan dokumen tersebut umumnya diminta atau syarat dari universitas atau pemerintah.

Dokumen yang biasa dilegasliasi adalah sbb:
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Nikah
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Lahir/Kelahiran
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Cerai/Talak
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Notaris
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Kematian
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Waris
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Surat Kuasa
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Kenal Lahir
-          Legalisasi/Leges KTP
-          Legalisasi/Leges Paspor
-          Legalisasi/Leges SKCK
-          Legalisasi/Leges Ijazah/Diploma/Sertifikat
-          Legalisasi/Leges Transkip/Raport/Daftar Nilai
-          Legalisasi/Leges Surat Perjanjian
-          Legalisasi/Leges Surat Kontrak
-          Legalisasi/Leges Laporan Kerja
-          Legalisasi/Leges Surat Aplikasi Kerja
-          Legalisasi/Leges Surat Keterangan Single/Belum Menikah
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat Surat Keterangan Sipil
-          Legalisasi/Leges Surat Perjanjian
-          Legalisasi/Leges Akta Akte Sertifikat SIUP, TDP, Pendirian Perusahaan Ad ART
-          Dan dokumen penting lainnya
Untuk legasisasi dokumen, dokumen harus dinotariskan oleh notaris terdaftar atau diterjemahkan oleh penerjemah resmi tersumpah yang terdaftar pula sesuai bahasa yang diminta oleh pihak terkait.

Selengkapnya, silahkan hubungi kami…


LINK BERMANFAAT UNTUL LEGALISASI

Pelayanan Kekonsuleran


Pelayanan Legalisasi Dokumen Di Kemlu
Jam kerja pemberian pelayanan:
v  Senin – Jumat pukul 09.00 - 16.00
v  Penerimaan berkas permohonan:  Pukul 09.00 - 12.00
v  Istirahat pukul 12.00 -13.00, Jum’at pukul 12.00 – 14.00

Ø  Pemohon membawa dokumen yang telah dilegalisasi oleh Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM untuk dimintakan legalisasi oleh Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Konsuler, disertai alasan penggunaan dokumen tersebut di luar negeri.
Ø  Pemohon juga membawa terjemahan dokumen oleh penerjemah resmi ke dalam bahasa negara yang akan dituju.
Ø  Pemohon membayar Rp. 10.000.- per-dokumen dan menerima tanda bukti pembayaran kuitansi.
Ø  Setelah dokumen diberi tanda tangan pengesahan, pemohon diarahkan untuk melegalisasi dokumen dimaksud ke perwakilan asing negara yang akan dituju.
Ø  Jika terdapat kekurangan/tidak lengkap dalam persyaratan legalisasi, maka semua berkas berikut surat/dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Ø  Apabila berhalangan, pemohon boleh diwakili oleh orang yang diberi kuasa atau ditugaskan, disertai dengan fotokopi KTP pihak-pihak yang berkepentingan.